Kekerasan yang menimpa anak tidak hanya kekerasan fisik, psikis,
tetapi mereka juga menjadi korban kekerasan seksual artinya mereka menjadi
sarana untuk melampiaskan nafsu bejat baik yang dilakukan oleh orang tuanya
sendiri atau kelompok tertentu. Perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan
merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan yang dilakukan secara seksual
dimana anak diperjual belikan dan dijadikan sebagai komoditas pelacuran.
Perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan merupakan bagian dari suatu tindakan
eksploitasi seksual komersial (ESKA), artinya penggunaan anak untuk tujuan
seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa
seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari
perdagangan seksualitas anak tersebut (Keppres RI No.87 Tahun 2002, 24).
Eksploitasi Seksual Komersial Anak meliputi tiga bentuk yaitu:
0 Komentar Blog: